TERNATE – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga. Pribahasa ini layak disematkan kepada kepala dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub (IY).
Kenapa tidak, pada saat terjadi tangkap tangan mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), IY sempat diamankan oleh tim KPK namun masih lolos dari jeratan hukum sebab belum kecukupan alat bukti.
Tetapi melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IY ditetapkan sebagai tersangka sehingga pada Kamis, (4/7/2024), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, KPK resmi menetapkan IY tersangka.
“Hari ini KPK kembali menetapkan satu tersangka pada kasus AGK berinisial IY,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep mengatakan IY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. “Tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024 penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” katanya.
Diketahui bahwa, penetapan tersangka IY merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi mantan gubernur periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba. IY diduga memberi uang senilai Rp 1,237 miliar lebih (Rp1.237.500.000) kepada AGK melalui rekening Ridwan Arsan sejak November 2023 dengan maksud mengisi jabatan Kadikjar Malut.
Awal sebelum dilantik, IY menyetor uang ke AGK sebesar Rp210 juta dan setelah dilantik menjadi Kadikjar Malut IY kembali setor Rp1 miliar lebih.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani Kasuba dan Imran Yakub, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IY diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep. (red)