SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akan membuat regulasi tentang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang sudah mutasi domisili daerah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Plt Kadis PMD Rahmat Sillia, saat ditemui Habartimur.com, di halaman Istana Daerah (Isda) Desa Mangon Kecamatan Sanana, Senin (13/12/2021) siang.
Kata Rahmat, warga yang pindah penduduk di luar daerah secara administrasi yang bersangkutan sudah tidak lagi tercacat sebagai warga di desa tersebut, sehingga secara otomatis akan dihapus atau dicoret dari daftar penerima BLT.
“Masyarakat yang sudah pindah kependudukannya di daerah lain maka akan dihapus dari daftar penerima BLT. Tapi kalau hanya bekerja di luar daerah saja tanpa mengambil keterangan pindah penduduk, maka yang bersangkutan masih berhak menerima BLT sebab, secara administrasi yang bersangkutan masih tercacat sebagai warga Kepulauan Sula,” kata Rahmat. (att)