SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya menetapkan IS (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (5), siswi TK di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.
“Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial IS diperiksa usai pada, Senin (14/6/2021), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan di kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Kepsul,” ungkap Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Nurdin, Selasa (15/6/2021).
“Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 4 orang, yakni kedua orang tua korban, saksi pelaku dan pelaku IS, hari ini penyidik layangkan pemanggilan ke nenek korban, karena pada kejadian nenek korban juga ada di rumah dan kemungkinan di cari saksi lain alibi dari tersangka saksi-saksi tetangga yang melihat tersangka masuk atau keluar dari rumah,” kata Nurdin.
Pasal yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016, penetapan Peraturan Pemerintah (Perpres) nomor 1 tahun 2016, UU nomor 35 tahun 2014, perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Nurdin. (att)