TERNATE – Penanganan perkara dugaan korupsi program bantuan pengemudi ojek di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate berjalan lamban.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate belum menetapkan tersangkanya. Belum lama ini, Kasi Intel Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, penanganan perkara masih berlanjut.
Pihaknya kata Andi, masih meminta keterangan pihak terkait, dan menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPK RI.
Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Agus S. Tampilang, mendesak Kejari Ternate segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marasaoly (RM) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Agus juga mengungkapkan RM juga diketahui memegang jabatan pembina Ojek di Kota Ternate. Kedudukan ganda ini kata Agus menjadikan lahirnya program bantuan om ojek sehingga sangat perlu diungkap secara terbuka dan menyeluruh.
“Kita bisa cek, kalau tidak salah beliau memang juga sebagai pembina ojek. Makanya, penyidik harus memeriksa yang bersangkutan sebagai otak dari lahirnya program om ojek itu. Penyidik tidak boleh menunda lagi,” tandasnya.
“Saya juga mendapat informasi yang cukup jelas bahwa program Om Ojek ini ternyata, sudah didesain terlebih dahulu, kemudian disalin ke flashdisk dan dikirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM. Artinya, ini program titipan. Faktanya, sebelum kegiatan berjalan, beliau sudah melakukan sosialisasi bahwa adanya bantuan untuk para pengemudi ojek,” ungkap Agus.
Karena itu,.Agus menegaskan sangat janggal dan lucu apabila penyidik tidak memanggil dan memeriksa RM. “Bagaimana mungkin perkara yang bermula dari arahan pihak di luar dinas dapat terang benderang jika pihak yang diduga menginisiasi (otak) dari program itu justru tidak dipanggil,” tanya Agus.
“Penyidik wajib mendalami informasi ini sampai ke akarnya. Siapa saja yang terlibat menyusun, menyetujui, hingga menikmati uang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kelasnya.
“Jika informasi program bantuan untuk om ojek itu benar titipan RM maka dia telah memanfaatkan kewenangannya. Atinya, sejak awal menyusun program ini sudah ada itikad tidak baik, tujuannya memperkaya pihak tertentu. Jadi sangat lucu dan menimbulkan tanda tanya besar jika RM tidak diperiksa,” jelasnya.
Selain RM, Agus juga meminta Kejari Ternate memanggil dan diperiksa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Hadi Hairudin. Tujuannya, memastikan secara jelas, apakah program bantuan ini murni usulan dan gagasan dari jajaran dinas, ataukah program titipan yang datang dari atas, yang kemudian dijalankan tanpa pengawasan yang memadai.
“Kebenaran tidak bisa ditunda. Jika Kejari Ternate sungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya harus segera dilakukan. Jangan sampai proses ini terkesan hanya menyentuh pihak yang berada di bawah, sementara pihak yang diduga memberi arahan justru terlewatkan,” pungkas Agus. (wat)








