SANANA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Muhlis Soamole berencana memanggil dokter berinisial MK yang bertugas di Puskesmas Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah bersama selingkuhannya berinisial ML yang tak lain staf dokter yang digrebek langsung istri dokter berinisial WZG dalam kamar suaminya (MK, red).
“Kemarin saya (Muhlis, red) memerintahkan Kabag Humas dan Protokuler untuk menelusuri dugaan kasus perselingkuhan di Puskesmas Desa Mangoli,” kata Muhlis kepada Habartimur.com, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, apabila terbukti dokter dan salah satu stafnya melakukan perbuatan perselingkuhan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
“Kita panggil dan dengar langsung dari mereka, apakah betul melakukan perzinahan atau tidak. Apabila betul, maka akan diberi sanksi tegas, ” tegasnya. “Sanksi ini di luar masalah hukum, sebab masalah hukum itu antara dokter dan istrinya,” tuturnya.
Seperti berita sebelumnya, Dokter inisial MK dan staf berinisial ML digrebek oleh istrinya di kamar Rumah Dinas (Rumdis) milik Dokter di Puskesmas Desa Mangoli. Kemudian, dihadapan istri sah dokter, inisial WZG, staf dokter yang diduga selingkuhannya itu mengaku sedang hamil selama 7 bulan.
WZG merupakan istri sah dari Dokter tidak merasa puas dengan perbuatan tersebut langsung melaporkan ke SPKT Polres Resor Kepulauan Sula pada, Rabu (9/6/2021). (att)