SANANA – Kepala Desa (Kades) terpilih di Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Arifin Ahmad diduga menggunakan ijazah palsu saat maju pada Pilkades serentak baru-baru ini.
Hal ini terungkap setelah Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baleha atas nama Adibon Sanaba, menceritakan ke Cakades nomor urut 2, Mandala Saputra Upara dan Cakades nomor urut 3, Arba Yakseb.
Cakades nomor urut 2, Mandala Saputra Upara, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Jumat (7/5/2021) mengatakan, setelah pelaksanaan kampanye, dirinya mendapat informasi bahwa Cakades nomor urut 4 atas nama Arifin Ahmad menggunakan ijazah paket C dan paket B dengan tahun kelulusan yang sama.
“Saya dapat informasi bahwa Cakades nomor urut 4 memiliki ijazah paket C dan B dengan tahun kelulusan yang sama. Kemudian untuk ijazah SD Arifin Ahmad menggunakan surat keterangan dari Kepolisian,” ujarnya.
Dia bersama Cakades nomor urut 3 merasa dibodohi oleh panitia Pilkades Baleha. “Saya meminta ke Bupati, pelantikan Kades terpilih Arifin Ahmad agar ditunda,” pintanya.
Senada dibenarkan Cakades nomor urut 3 atas nama Arba Yakseb. Menurut Arba, Cakades nomor urut 4 Arifin Amad telah memiliki ijazah paket C dan B dengan tahun kelulusan yang sama. “Ia saya (Arba red) mendapat informasi itu dari Sekretaris panitia Desa,” bebernya.
Lanjut Arba, permasalahan tersebut dirinya bersama Cakades nomor urut 2 sudah melayangkan surat ke panitia Desa, panitia Kecamatan dan panitia Kabupaten, agar melakukan pemeriksaan kembali berkas Cakades nomor urut 4.
Namun, hingga saat ini pihaknya bersama Cakades nomor urut 2 belum mendapat informasi resmi dari panitia Desa, panitia Kecamatan dan panitia Kabupaten, terkait dengan permasalahan tersebut.
Kemudian, berkas-berkas belum ditandatangani oleh pihaknya dan Cakades nomor urut 2. “Kita belum tandatangan sampai sekarang, karena kami meminta ke panitia desa keluarkan berkas persyaratan Cakades nomor urut 4, apabila masalah ini terbukti maka saya dan Cakades nomor urut 2 akan membawa ke ranah hukum,” tegasnya. (att)