Anjas Taher dan Parpol Pengusung Masih Miliki Waktu Ganti Pasangan

TERNATE-Meninggalnya calon Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ir. Muhdin Ma’bud usai mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim, Jumat (04/09/2020) kemarin membawa duka mendalam bagi pendukung dan simpatisannya, terutama calon wakilnya Anjas Taher dan partai politik (parpol) pengusungnya.
Disisi lain, Anjas Taher bersama partai pengusungnya yakni Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dalam waktu dekat harus mencari figur alias tokoh lain untuk mengatur formasi paket.
Ketua KPU Haltim Mamat Jamil ketika dikonfirmasi habar.id, Jumat (4/9/2020) tadi malam mengatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada calon wakil Anjas Taher bersama parpol pengusung untuk menentukan pengganti almarhum. “Meskipun sudah mendaftar secara resmi, tetapi persoalannya salah satu dari pasangan calon ini berhalangan tetap alias meninggal dunia sehingga tidak bisa dipaketkan pada pilkada. Artinya mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk bisa melakukan pergantian pasangan,” kata Mamat.
Sebab, kata Mamat persoalan pergantian pasangan ini diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020, pasal 79 ayat (1) dan (2). Pada pasal 79 ayat (1) menyebutkan, bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon. Pada ayat (2) menyebutkan, penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap (a) sejak pendaftaran, sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon. “Jadi kita kembalikan ke parpol pengusung saja, untuk mencari penggantinya, apakah nanti pa Anjas Taher tetap di posisi kosong dua atau menjadi kosong satu. Kita kembalikan kepada mereka (Anjas Taher dan parpol pengusung, red). Tetapi waktunya kalau tara salah selama tujuh hari, terhitung sejak meninggalnya pak Muhdin. Jadi prinsipnya, sama dengan usulan baru, termasuk perubahan rekomendasi parpol pengusung B1. KWK yang dibawa ke kami (KPU),” pungkasnya. (Hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita