SANANA – Ketua Koperasi Nelayan Fala Cemerlang (KNFC) berinisial RH diduga menyewakan empat kapal ikan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) 2017.
Empat unit bantuan kapal ikan tersebut, RH sewakan ke pengusaha ikan lain, masing-masing dua unit disewakan di Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), satu unit disewakan ke salah satu pengusaha ikan di Kota Ternate, satu unit lainnya disewakan ke pengusaha ikan di Kepsul.
Salah satu anggota Koperasi Nelayan Fala Cemerlang, Sumarni Hadira saat ditemui Habartimur.com, Kamis (11/3/2021) membenarkan hal tersebut. “Kebijakan ketua koperasi sangat merugikan anggota yang tergabung dalam Koperasi Nelayan Fala Cemerlang,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, tahun 2017 DKP Kepsul menyerahkan empat unit kapal ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada KNFC. Sayangnya, secara diam-diam ketua KNFC justru menyewakan empat unit kapal ikan tersebut ke pengusaha ikan lain tanpa sepengetahuan anggota KNFC yang menguntungkan pribadi ketua KNFC inisial RH.
Sumarni mendesak DKP Kepulauan Sula agar segera menarik kembali empat unit kapal ikan tersebut. “Kepala DKP Sula segera mengambil sikap tegas terhadap Ketua Koperasi,” pintanya.
Selain empat ikan kapan itu, RH juga membisniskan bantuan lain dari KKP yakni kapal fiber berkapasitas 3 GT. “KNFC juga dapat bantuan 10 unit kapal fiber dari KKP. Tapi bantuan fiber itu sampai di Desa Falabisahaya hanya empat unit saja. Bahkan ada bantuan modal uang cash Rp 50 juta tetapi diduga dipakai sendiri tanpa diketahui oleh anggota kelompok,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Adam Umasugi sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi oleh Habartimur.com. (att)