SANANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar lima juru kampanye (jurkam) Paslon Bupati dan wakil bupati Hendrata Thes-Umar Umabaihi, masing-masing Bustamin Sanaba, Salem Buamona, Ajis Umanahu, Salman S.Naipon dan Sahdi Duwila dihukum 2 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan, terdakwa tidak bersalah dalam kasus tindak pemilu yang terjadi di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, dan menolak semua tuntutan JPU dan memvonis bebas lima terdakwa tersebut. Vonis bebas tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Sanana Kepsul, Kamis (12/11/2020) malam.
“Unsur sengaja untuk menghalang-halangi atau melakukan kekerasan tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim juga bahwa perbuatan pengusiran sebagaimana yang terjadi di Desa Capalulu, sebenarnya ada peristiwa awal yang mendahului sehingga terjadi pengusiran,” kata penasehat Hukum (PH) lima terdakwa, Amirudin Yakseb, meniru penjelasan Ketua Majelis Hakim.
Lanjut Amirudin, pertimbangan Ketua Majelis Hakim bahwa perbuatan ke lima terdakwa tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan Hukum dengan sengaja menghalangi-halangi. “Panwas Desa atau Panwas Kecamatan ketika diusir itu sebenarnya masih bisa melakukan pengawasan bukan langsung pulang,” kata Amirudin lagi, sebagaimana penjelasan Ketua Majelis Hakim.
Apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ilham, kata Amirudin, sama dengan pleidoi yang diajukan ke PN. “Hakim mengonstruksi bahwa peristiwa ini sudah dari awal, ada penghadangan, kemudian terbawa sampai ke arena kampanye Paslon HT-Umar,” tandasnya. (att)