SANANA – Masyakarat Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah akhirnya menggelar rapat bersama pihak perusahaan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) terkait fee kayu.
Rapat yang berlangsung di Polsek Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sabtu (24/10/2025) tidak membuahkan hasil alias batal.
Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh manager perusahaan CV. AEMM bernama Haryono. Masyarakat desa Capalulu meminta diahdiri langsung direktur Jawal Fokayaa.
Mediasi antara warga Desa Capalulu dan perusahaan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) di Polsek Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tidak membuahkan hasil, Sabtu (24/10/2025).
“Direktur utama CV. AEMM Jawal Fokaaya tidak hadir dalam rapat sehingga tidak ada keputusan,” ungkap Koordinator Masyarakat Capalulu Menggungat (KMCM) Jahir Joisangadji, Senin (26/10/2026).
Jahir menegaskan, Direktur utama CV. AEMM Jawal Fokaaya tidak menghargai niat baik masyarakat Desa Capalulu. “Rapat inikan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah antara Masyarakat Capalulu dengan pihak perusahaan CV. AEMM yang beroperasi di hutan Desa Wailoba hingga hutan desa Capalulu. Jawal anggap remeh masyarakat,” jelasnya.
“Jawal Fokaaya sebagai direktur utama CV. AEMM terkesan tidak menghargai kami masarakat Capalulu, kaerna setiap persoalan yang terjadi dia (Jawal Fokayaa) hanya berkomunikasi lewat via handphone, bahkan terkadang hanya menyuruh anak buahnya,” ungkapnya.
Dihadapan Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Ayub Patty Jahir meminta rapat lanjutan harus dilaksanakan di Desa Capalulu dan menghadirkan Direktur utama CV. AEMM Jawal Fokaaya agar menyampaikan secara rinci terkait fee kayu.
“Tidak ada alasan Jawal harus hadir untuk menyelesaikan masalah fee pemuatan kayu tahap ke empat. Karena diduga pemuatan ke empat milik salah satu warga Capalulu,” pinta Jahir.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan CV. AEMM diduga melakukan pembalakan liar di hutan Desa Capalulu, kemudian dikabarkan fee kayu milik Desa Capalulu diputuskan secara sepihak tanpa melalui rapat dengan Pemerintah Desa dan masyarakat. (at/wat)










