SANANA – Cara licik direktur CV. AEMM Jawal Fokaaya dan Roby Liem alias Teki untuk meraup keuntungan besar dari hasil pembalakan liar di hutan Desa Capalulu mulai terungkap.
Jawal dan Teki secara sepihak menetapkan harga kayu per kubik Rp 60 ribu. Tidak ada rapat bersama antara perusahaan dan masyarakat desa Capalulu.
Salah satu warga Desa Capalulu yang meminta tidak menyebutkan namanya mengatakan, setiap jenis kayu memiliki nilai dan harga yang berbeda. Sumber itu mencontohkan, nilai harga kayu meranti putih tentu tidak sama dengan harga kayu mahoni.
Menurut sumber itu bahwa Jawal Fokaaya dan Teki menyamakan harga seluruh jenis kayu Rp 60 ribu merupakan cara licik dan membohongi masyarakat Desa Capalulu.
“Sejak kapan perusahaan CV. AEMM datangi Desa Capalulu untuk melaksanakan rapat terkait keputusan fee kayu. Tidak pernah ada rapat, lalu diam-diam ditetapkan fee kayu Rp 60 ribu per kubik seluruh jenis kayu. Inikan pembohongan dan penipuan,” kata warga yang tidak mau namanya dirilis dalam berita, Sabtu (23/10/2026).
Parahnya, hanya segelintir orang yang menerima fee kayu tersebut. “Kami minta penegak hukum segera tangkap Jawal Fokaaya dan Roby Liem. Mereka buat masyarakat rugi,.bulan saja hutan dirusak, mereka juga membohongi masyarakat,” ujar sumber itu lagi.
Sebelumnya, diberitakan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerbitkan izin.dengan nomor 500.4.4.32/301/KPTS/Dishut 2025 tentang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK).
Izin ini hanya bisa beroperasi di hutan Desa Wailoba. Namun, fakta lapangan perusahaan CV. AEMM melakukan illegal logging di hutan Desa Capalulu dan Desa Paslal.
Parahnya, sampai saat ini tidak ada sanksi dari Dishut Malut. Anehnya, mereka (Dishut) justru terlibat membantu pihak perusahaan melakukan kegiatan distribusi anakan pala ke Desa Wailoba untuk reboisasi. (at/wat)









