SANANA – Rekam jejak CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) kembali menjadi sorotan tajam.
Perusahaan yang izin resminya hanya berlaku di hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, justru terbukti beroperasi secara liar di hutan Desa Capalulu dan Desa Paslal.
Kini, saat masa izinnya telah berakhir, Direktur Utama CV. AEMM, Jawal Fokaaya, dikabarkan kembali mengajukan perpanjangan izin yang diduga kuat hanya kedok untuk kembali membabat hutan di luar konsesi resmi.
Perusahaan CV. AEMM diduga memiliki izin operasi di Desa Wailoba berdasarkan surat keputusan (SK) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) nomor 500.4.4.32/301/KPTS/Dishut/2025 tentang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK).
Pada 21 April 2026, Dishut Malut sempat memblokir izin operasional sementara. Tak sampai disitu, izin operasi perusahaan CV. AEMM dikabarkan berakhir pada 5 Oktober 2026, kini Dirketur utama CV. AEMM Jawal Fokayaa, yang dibackup pemodal utama Roby Liem alias Teky dikabarkan mengurus perpanjangan izin operasi di Desa Wailoba.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari mantan Kabid Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Jahir Yoisangadji, Senin (19/10/2026).
“Apabila informasi bahwa direktur utama perusahaan CV. AEMM mengurus izin perpanjangan operasi di hutan desa wailoba, saya berharap dinas kehutanan provinsi jangan memberikan izin, karena perusahaan tersebut akan kembali melakukan pembalakan liar di Desa Capalulu dan Paslal,” pintanya.
Apalagi, kata Jahir, Desa Capalulu merupakan salah satu Desa langganan banjir. “Kalo hutan desa capalulu diduga dilakukan pembalakan liar maka masyarakat capalulu siap-siap terima dampak banjir, karena setiap hujan desa capalulu banjir,”katanya.
Jahir menegaskan, jika Dishut Malut membiarkan atau memberikan izin kepada perusahaan CV. AEMM beroperasi di hutan Desa Capalulu maka kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas untuk menghentikan perusahaan CV. AEMM. (at/wat)






