TERNATE – Publik Kota Ternate masih ingat dengan program om ojek di pemerintah kota (Pemkot) Ternate yang dikelola dinas Koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM) tahun 2024 lalu.
Kini, program dengan tujuan membantu para ojek itu, kini masuk ke ranah hukum. Diduga kuat ada pihak-pihak yang mengambil untung dari program om ojek tersebut.
Data yang dikantongi habartimur.com, ada 3.750 om ojek yang terdata menerima bantuan dari dinas koperasi dan UKM dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.
Setiap om ojek, menerima uang dari dinas koperasi dan UKM berupa uang sebesar Rp 400 ribu, ditambah dengan jaket dan helm.
Saat ini, kasus om ojek ini sedang ditangani pihak Kejari Ternate. Sejumlah pihak yang berhubungan dengan program tersebut, termasuk penerima bantuan telah dipanggil diperiksa sebagai saksi.
Salah satu penerima bantuan yang meminta tidak menulis namanya kepada awak media mengaku, dirinya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejari Ternate.
“Iya, saya dipanggil dan diperiksa. Saya sampaikan bahwa benar saya menerima bantuan buat ojek sebesar Rp 350 ribu,” ujar sumber itu. Meskipun begitu, dia heran dengan besaran uang yang diterima dari penyalur bank BPRS Bahari Berkesan.
Sebab, kata dia harusnya bantuan yang diterima itu sebesar Rp 400 ribu. “Bantuan buat ojek itukan Rp 400 ribu. Tapi saya terima Rp 350 ribu. Bahkan, ada yang terima hanya Rp 300 ribu,” ujarnya.
Terkait hal itu, Pejabat Eksekutif Operasional BPRS Bahari Berkesan Ternate, Asril Maradjabesy, yang ditemui habartimur.com, Senin (7/92026) menjelaskan di produk tabungan itu ada saldo minimal, ada Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Saldo itu tetap tetap milik penerima dan dapat diambil kapan saja. Penarikan tergantung permintaan penerima. Kalau mereka ambil Rp 350 ribu atau Rp 300 ribu, otomatis tersisa Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Itu bisa diambil kapan saja, saat tutup buku tabungan,” ujar Asri.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa dalam penanganan dugaan kasus korupsi ini dirinya sudah diperiksa penyidik Kejari Ternate terkait kasus ini.
“Saya juga sudah dipanggil dan diperiksa. Saya sampaikan bahwa kami hanya menyalurkan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke kami (BPRS). Untuk kebijakan program, tanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate,” katanya.
Sementara, pejabat eksekutif kepatuhan dan manajemen resiko BPRS Ternate Rifai S. Amat mengatakan, menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Ternate.
“Kami hargai proses hukum. Dan kami sudah dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi. Kalau masalahnya sedalam atau sedetail apa itu, harus ke kejaksaan atau dinas koperasi. Kami hanya menyalurkan bantuan sesuai daftar yang kami terima,” tambahnya. (wat)









