TERNATE – Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu Anteru
bakal dipanggil Polres Ternate, Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait dengan insiden kebakaran dua unit mobil dan rumah pada Rabu (25/12/2024), pukul 11.30 WIT kemarin di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
“Kita akan panggil pihak manajemen SPBU BTN untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Umar menjelaskan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik mobil mikrolet yang terbakar dan petugas SPBU bernama Nasarudin Limatahu.
Sejumlah barang bukti kata Umar telah diamankan yakni selain jerigen dan BBM di lokasi, penyidik juga sudah mengamankan CCTV SPBU yang merekam aktivitas pemilik mikrolet Iskandar saat melakukan pengisian BBM.
“BBM yang diisi oleh terlapor di SPBU BTN dibuktikan rekaman CCTV nosel merupakan Pertamax dan dikuatkan dengan pengambilan sampel BBM dari nosel tersebut,” katanya.
Untuk tersangka dalam kasus kebakaran ini akan disangkakan dengan Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 53 UU no 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM.
“Dalam tahap penyelidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim ahli migas dan ahli pidana sebelum dilakukan gelar perkara,” jelasnya seraya menambahkan, kerugian materil ditaksir mencapai Rp 140 juta. (wat)