SANANA – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul) menyerahkan berkas sekaligus tersangka juru kampanye (Jurkam) Basir Makian ke kejaksaan.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bawaslu kepulauan sula Zulfitra Hasim, saat dikonfirmasi Habartimur.com, Jumat (25/10/2024) mengaku, sekira pukul 8.00 WIT berkas dan tersangka Basir Makian diserahkan ke jaksa penuntut umum (PJU).
“Berkas tersangka sudah tahap II, sehingga tadi pagi gakkumdu serahkan berkas sekaligus tersangka basir makian ke JPU, selanjutnya berkas itu dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,”kata Zulfitra.
Lanjut Zulfitra, pasal yang disangkakan kepada juru kampanye (Jurkam) pasangan calon bupati dan wakil bupati Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), yakni pasal 69 huru b dan huruf c junto pasal 81, 87 ayat 2.
“Kemarin (kamis red) gakkumdu sudah jemput paksa tersangka basir makian di desa wailoba, tetapi tetapi dalam perjalanan tersangka basir makian sudah bertolak dari desa wailoba menuju kota sanana,” tegasnya.
Zulfitra mengaku, Kamis (24/10/2024) Gakkumdu Bawaslu bergerak menuju desa wailoba kecamatan mangoli tengah untuk menjemput jurkam FAM-SAH, Basir Makian, tetapi dalam perjalanan pasukan FAM-SAH termasuk Basir Makian menuju kota sanana. “Basir Makean tidak ditahan oleh jaksa,” ungkapnya.
Diketahui, Basir Makian diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyebarkan isu SARA pada saat kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
Dugaan pelanggaran penyebaran isu SARA ini diketahui melalui unggahan video Whatsapp Grup “Informasi Sula” dengan durasi 5,65 menit, pada kegiatan kampanye, hari Kamis (26/9/2024), yang dihadiri ketua-ketua partai koalisi yang pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil nomor urut 2 Fifian Ade Ningsih Mus dan Hi. Saleh Marasabessy.
Dalam Kampanye, Basir Makian mengutip ayat Al-quran surat An-Nisa dan Al-Imran serta Al-Maida yang mengatakan jang memilih pemimpin yang beragama non muslim (Kristen. red).
Dirinya juga membeda-bedakan pemimpin Islam dengan pemimpin Kristen dalam pendekatan hukuman terberat, menurut Agama Islam. “Untuk pemimpin orang non muslim dan perempuan mana yang lebih berat hukumannya, yang orang non muslim lebih berat,” kata Basir.
Basir juga mengibaratkan, Hendrata dengan Najis yang tidak bisa di bersihkan pada saat bobotan orasinya di depan masyarakat Desa Waigoiyofa. Ningsih diibaratkan Najis kencing dan kotoran lainnya bisa di bersihkan dengan air, sedangkan Hendrata merupakan kotoran yang beku dan tidak bisa dibersihkan dengan air atau dengan apapun di dunia ini. (att/)