TERNATE – Terungkap sejumlah pejabat di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memberi uang kepada mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) .
Pada sidang tersebut, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Greafik membeberkan nama-nama pejabat yang menyetor uang ke AGK dengan nilai yang bervariasi.
“Izin yang mulia hakim, dari JPU membacakan sedikit catatan terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK,” pinta Greafik kepada Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin jalannya sidang tersebut.
Nama pertama yang disebut adalah Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya yang memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,2 miliar. Kemudian Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab sebesar Rp161 juta. Disusul mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate senilai Rp17 juta.
Selanjutnya, Staf PUPR Maluku Utara Muhammad Saleh yang memberi uang ke terdakwa AGK melalui transfer ke senilai Rp142 juta diikuti Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp128 juta.
Kadis ESDM Malut, Surianto Andili memberikan uang kepada AGK sewaktu menjabat sebagai Gubernur Malut sebesar Rp 206 juta.
Mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua alias Udin Motul juga memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,287 miliar. ASN Pemprov Malut bernama Noldi Kasim mentransfer Rp100 juta ditambah Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Sarmin S. Adam senilai Rp 78 juta.
Adapun Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya memberikan uang senilai Rp 65 juta dan terakhir, Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar memberikan senilai Rp 61 juta.
Usai membaca catatan “dosa” tersebut, Greafik kembalikan ke Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon untuk mengakhiri sidang. (red)