SANANA – Polres Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dari delapan orang yang diamankan dalam tahapan proses penyidikan.
Mereka ditahan atas kasus pengeroyokan warga desa baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah SS alias Suardi (22) pada Kamis (27/6/2024) hingga meninggal.
Lima pemuda yang ditetapkan tersangka itu adalah MF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah dan empat pemuda lainnya warga desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan, masing-masing SE (22), AU (18), MH (12) dan AH (23).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar dalam konferensi pers Kamis (4/7/2024). “Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/6/2024). Dari Satreskrim amankan delapan orang dalam tahapan penyidikan, dan kita tetapkan 5 tersangka,” jelas Rinaldi.
Rinaldi mengatakan, sebelumnya dalam proses penyidikan satreskrim memeriksa lima orang saksi dengan barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang kurang lebih 120 cm.
“Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 pasal 1 e KHUP pidana dengan hukuman tahanan selama 12 tahun,” ujarnya.
“Jadi bunyi pasal tersebut menegaskan barang siapa bersama-sama membuat tindak kekerasan yang menyebabkan kematian/hilangnya nyawa orang dihukum dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (red).