DPP Partai NasDem Serahkan Surat Rekomendasi ke Tauhid-Nasri Dengan Catatan


TERNATE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyerahkan surat rekomendasi (SR) nomor: 64-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024, kepada Walikota Ternate M. Tauhid Soleman kembali bertarung pemilihan walikota ternate pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua DPP Partai NasDem Bidang Teritorial Maluku-Maluku Utara, Rosita Usman di Kantor DPP NasDem, Jalan RP Soeroso No. 42-46, Gondangdia lama, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024).

Pilihan partai Nasdem ini karena didasarkan pada hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024. Dimana, Survei Calon Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman masih unggul dari Ishak Naser dan Syahril Abdul Rajak.

Namun, salah satu poin rekomendasi tersebut meminta kepada DPD NasDem Kota Ternate dan Tauhid untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Ternate. Waktu yang diberikan DPP hanya 14 hari kepada Tauhid untuk mencari tambahan partai politik sejak rekomendasi tersebut diterbitkan.

Berikut bunyi rekomendasi DPP Partai NasDem. Dengan ini, DPP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.DPP Partai NasDem telah menyetujui Dr. Mohammad Tauhid Soleman, M.Si dan Nasri Abubakar sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Ternate dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate tahun 2024.

2.DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kota Ternate untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ternate dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

3.Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kota Ternate sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kota Ternate.

4.Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kota Ternate.

5.Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita