SANANA – Anak buah bos besi tua di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Alfian Sangadji, warga desa fagudu kecamatan sanana, melaporkan H. Halik Saurangi ke Polres Kepsul, Minggu (12/11/2023).
H. Halik Saurangi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kepada bos besi tua, Andika Eka Putra puluhan juta rupiah. Alfian menceritakan, awalnya bos besi tua Andika Eka Putra ingin membeli kapal tua yang sudah rusak di PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang ada di desa Falabisahaya, kecamatan Mangoli Utara melalui H. Halik Saurangi dengan harga Rp 65 juta.
Keduanya lantas bertemu, dan bersepakat mendatangani perjanjian di atas meterai 10.000, pada Selasa (7/3/2023) lalu. “Sebelum ditandatangani surat perjanjian itu, H. Halik Saurangi sudah meminta uang dua kali, awalnya Rp 5 juta, berselang beberapa hari diminta lagi Rp 5 juta,” ungkap Alfian, kepada Habartimur.com, Minggu (12/11/2023).
“Selesai dibuat surat perjanjian H. Halik Saurangi kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian berselang beberapa hari, dia (H. Halik Saurangi, red) kembali meminta uang Rp 17 juta dengan alasan pembayaran kapal. Pada bulan oktober 2023, teman H. Halik Saurangi, Sahwan Umatermate temui saya dan bawa nama H. Halik dan Humas PT.MTP Fernando untuk meminta uang Rp 2, juta beli dengan minuman keras agar bisa terbitkan surat perintah kerja (SPK),” imbuhnya.
“Kapal rusak mau dibeli itu bernama barito XXV. Pada saat perjanjian antara bos saya atas nama Andi Eka Putra dengan H.Halik Saurangi (penjual red), itu H.Halik Saurangi jual kapal rusak tersebut sesuai perjanjian nilainya Rp 65 juta,” kata Alfian.
Lanjutnya, total uang yang diambil H.Halik Saurangi dan Sahwan Umaternate dari dirinya, baik secara manual maupun melalui transfer rekening, bisa tembus Rp 46 juta.
“Kamis 28 september kemarin kami datang di perusahan PT.MTP mau potong kapal rusak tersebut, tetapi H.Halik bilang tunggu ada surat perintah dari perusahan PT.MTP, namun perjanjian awal H.Halik dengan Andi Eka Putra, tidak ada perjanjian seperti itu,” tegasnya.
Kemudian, tidak ada titik terang dari H.Halik Saurangi. Merasa dibohongi dan meminta kembali uang kepada H.Halik. Namun, H.Halik hanya mengembalikan uang sebesar Rp 12 juta. “H.Halik mau ganti cuma Rp 12 juta, saya tidak mau dan sekarang masalah ini saya sudah bikin laporan di polres sula,” ucapnya.
Sementara, H. Halik Saurangi (pelaku red) sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut. (att/)