SANANA – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kepsul Nurhayati Latuconsina beserta perangkatnya untuk mengklarifikasi proyek kampung singkong tahun 2022 yang dinilai gagal.
“Dalam waktu dekat komisi II memanggil kepala dinas pertanian untuk rapat dengar pendapat, supaya kita bisa mengetahui permasalahannya di mana sehingga tidak jalan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kepsul Ramli Sade, Senin (24/7/2023).
Ramli menegaskan, apabila pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti ditemukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan, maka Komisi II akan merekomendasikan ke penegak hukum untuk diproses.
“Sebelum saya jadi ketua komisi II, kepala distan kepsul sudah pernah kita panggil untuk RDP dan pada waktu itu jawaban kepala distan, bahwa gagalnya program kampung singkong itu karena penyedia bibit telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Diketahui, program kampung singkong ini merupakan proyek distan Kepsul yang dicoba di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangoli Timur di Desa Waitina dan Kecamatan Mangoli Tengah di Desa Mangoli. Lahan yang disiapkan untuk proyek kampung di dua Kecamatan tersebut seluas 10 hektar dengan anggaran Rp 200 juta. Namun, proyek tersebut tidak jalan alias gagal akibat penyedia bibit meninggal dunia. (att/)