SANANA – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus (FAM) sepertinya belum memberikan dukungan kepada lembaga pengawas pemilu dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 7 tahun 2017, terutama pada pasal 101 sampai dengan pasal 104 tentang tugas, wewenang dan kewajiban badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada pemilu serentak 2024 ini.
Beberapa kebijakan bupati ini terkesan tidak memperkuat lembaga Bawaslu, tetapi justru melemahkan kinerja secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. Lihat saja, anggaran pengawasan yang diusulkan Bawaslu Kepsul sebesar Rp 13,2 miliar akhir tahun 2022 lalu, sampai sekarang belum direspon.
Begitu juga permintaan penambahan staf pegawai PNS lima orang, hanya diberikan dua orang. Parahnya lagi, di tengah jalan tahapan pemilu serentak 2024 ini, posisi sekretaris Bawaslu Kepsul diganti.
Sekretaris Bawaslu Kepsul yang sebelumnya dijabat oleh Zulkifli Soamangon, digeser ke Kecamatan Mangoli Selatan menjadi Camat, dan posisi Bawaslu diisi Husaini Adam.
“Harus ingat bahwa bawaslu ini lembaga vertikal. Kalau sekretaris diganti maka kita juga harus menyampaikan laporan ke provinsi, tentu sampai ke Bawaslu RI, ini akan menguras energi,” ujar Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila, saat dihubungi Wartawan Habartimur.com, Rabu (14/2023).
“Saya menerima surat pergantian sekretaris bawaslu. Inikan sangat aneh, bagaimana mungkin tahapan pemilu yang sudah berjalan ini, kok tiba-tiba posisi sekretaris diganti. Saya sarankan ke Bupati agar jangan obrak abrik posisi sekretaris bawaslu, sebab akan berpengaruh pada kerja-kerja bawaslu,” aku Iwan. (att/)