SANANA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana belanja tidak langsung (BTT) untuk penanganan covid sebesar Rp 28 miliar Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) saat ini mulai ada titik terang.
Dugaan kasus ini sudah naik penyidikan. Untuk percepatan penanganan kasus ini, pihak kejaksaan negeri Sanana sedang berkoordinasi dengan pihak BPK untuk mengambil laporan hasil pemeriksaan (LHP) anggaran tersebut, dan selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Staf pengajar di sekolah tinggi agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara Fachril Kemhai meminta kejaksaan Negeri Sanana Kepulauan Sula (Kepsul), segera menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 28 miliar tersebut.
Fachril menduga, dari anggaran Rp 28 miliar tersebut, terdapat Rp 7 miliar yang tidak tepat sasaran. Diduga, ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk memperkaya diri.
“Saya menduga, dana BTT ini berjalan tidak tepat sasaran. Bahkan ada oknum-oknum tertentu yang ingin memperkaya diri sendiri. Olehnya itu, jaksa segera menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari LHP BPK, dari anggaran penanganan covid Rp 28 miliar itu, yang terpakai sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) hanya sebesar Rp 21 miliar. “Sisanya Rp 7 miliar tidak tercatat dalam LHP BPK. Ini yang harus ditelusuri, sebab tidak jelas penggunaannya,” kata FACHRIL lagi.
Berdasarkan data yang dipungut Habartimur.com, Minggu (28/5/2023) menyebutkan, dari segi prosedur penggunaan anggaran ini mendahului APBD Perubahan 2021. Pencairan dana BTT Rp 28 miliar tahap pertama dilaksanakan pada Juli 2021, sedangkan pengesahan dan pelaksanaan APBD-Perubahan pada November 2021 lalu.
Disisi lain, pihak DPRD kabupaten Kepulauan Sula juga dikabarkan tidak tahu menahu soal pencairan anggaran yang mendahului APBD Perubahan 2021 tersebut. (att/)