Eks Terpidana Korupsi Kunjungi Kepulauan Sula

SANANA – Mantan Bupati Hi. Ahmad Hidayat Mus (AHM), Jumat (7/4/2023) mengunjungi Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Kedatangan mantan terpidana kasus korupsi itu dijemput bak seorang pahlawan.

AHM yang didampingi mantan anggota Deprov Malut Hamid Usman dan Syawaluddin Damapoli tiba di bandara Emalamo Sanana, Kepsul menggunakan maskapai Trigana Air.

Setibanya di Bandara Emalamo Sanana, AHM dan rombongan di jemput personel partai Golongan Karya (Golkar), beriringan menuju kantor DPD Golkar Kepulauan Sula di Desa Waihama Kecamatan Sanana, dilakukan tatap muka dengan personel partai berlambang pohon beringin tersebut.

Setelah tatap muka bersama kader Golkar di Kepsul, AHM melanjutkan agenda penyerahan santunan berupa uang kepada anak yatim dan janda, kemudian AHM dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pulau Taliabu.

Diketahui, pada, Senin (8/4/2019) silam, AHM divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. AHM juga dihukum membayar denda Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sebelumnya jaksa menuntut AHM dihukum 12 tahun penjara.
Eks Bupati Kepsul AHM ini, terbukti merugikan negara dalam kasus pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Sula tahun 2009 silam.

Kebijakan AHM mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam putusan, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan kepemilikan tanah yang akan dibangun bandara kepada pemiliknya.

Hidayat Mus melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (att/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita