SANANA – Komunitas Wartawan Sula (KWS), pada Kamis (16/2/2023)malam, sekira pukul 10.00 WIT, resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHKP), Ridwan Buamona dan dua Kepala Bidangnya, yakni Kepala Bidang Pertemanan Irma Lanuhu dan Kepala Bidang Kebersihan Hamdi Kaunar di Polres.
Kepala DLHKP Kepsul Ridwan Buamona dilaporkan ke Polres atas dugaan kasus provokasi dan penghasutan menyerang wartawan RadarkotaNews, Rahman Latuconsina (RL).
Ketua KWS Sarmin Drakel mengaku, Kepala DLHKP Ridwan Buamona dan dua kabidnya dilaporkan ke Polres karena melakukan tindakan tidak menyenangkan, memprovokasi petugas kebersihan secara bersama-sama menyerang wartawan.
“Secara profesi, KWS tidak menerima tindakan Kadis DLHKP Ridwan Buamona dan dua kabidnya. Jika memang masalah berita, maka sudah jelas diatur dalam UU Pers melalui hak jawab,” katanya.
Wartawan yang akrab disapa Eky ini meminta kepada pihak Polres Kepsul agar segera memanggil dan memeriksa Ridwan Buamona dan dua kabidnya.
“Menurut kami, (wartawan, red), apa yang dilakukan Ridwan Buamona sebagai seorang pejabat dan dua kabidnya merupakan tindakan yang memalukan dan tidak layak dipertahankan. Tindakannya melanggar UU Pers dan harus dipidana sesuai pasal 18, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta” pungkasnya.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan petugas kebersihan, terutama yang berstatus honorer. “Meski ada peristiwa yang tidak menyenangkan ini, tetap tidak mengurangi rasa cinta kita kepada honorer daerah, terutama petugas kebersihan, mari kita mendukung petugas kebersihan agar Kota Sanana bebas dari sampah,” pinta Eky. (att/)