TALIABU – Menyikapi persoalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri maupun subsidi jenis baru-baru ini, pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu memanggil sejumlah instansi terkait mengelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Kamis, (15/9/2022) sore.
RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, M. Jainal Ashar itu menghadirkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Camat Taliabu Barat, Camat Taliabu Selatan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kepolisian Taliabu Barat.
“Ini karena ada pengusaha pengecer yang tidak memiliki izin usaha lalu melakukan “berani” bangun usaha BBM tersebut,” jelas Jainal. Dia meminta Disperindagkop agar melakukan pengecekan harga BBM jenis pertalite dan pratamax sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian kalau ada pengusaha pengecer yang masih saja bermain harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah maka harus ditangkap,” ujarnya.
Kesempatan itu, Kepala Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, mendesak Disperindagkop harus mengecek lapangan terkait stok dan harga BBM berjenis minyak tanah yang menjadi kebutuhan masyarakat dipulau taliabu.
“Dinas terkait harus cek jatah BBM terutama minyak tanah yang masuk di taliabu itu berapa ton. Jika terjadi ada kenaikan harga lebih dari ketetapan pemerintah maka harus diberi sanksi tegas,” jelas Alfred seraya menyarankan agar masalah BBM ini harus didorong untuk membuat regulasinya, tentang penetapan harga di daerah.
Menurutnya, regulasi ketetapan harga BBM yang dimaksud berupa peraturan bupati (perbup) untuk masing-masing kecamatan. “Harga BBM setiap kecamatan pasti tidak sama, karena pengaruh biaya angkutan. Kalau harga minyak tanah di kecamatan taliabu barat, (Kota Bobong) harganya pasti murah karena tidak terlalu jauh biaya angkutannya. Bagaimana dengan kecamatan lain, maka harus diatur dengan perbup sehingga tertib,” pungkasnya. (mce)