TALIABU – Kinerja Polres Kepulauan Sula (Kepsul) -Taliabu sekarang ini menjadi sorotan.
Pasalnya, beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani ‘bakarat’ di meja penyidik. Salah satunya, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran masjid raya Bobong tahun 2018 senilai Rp 3,3 miliar lebih yang tak ada kejelasan.
Padahal, dugaan kasus ini mencuat dan ditangani pihak Polres Kepsul -Taliabu sejak 2019. Hal ini mendapat reaksi keras dari ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una (HIPMATU) Kota Ternate, M. Sabri.
Menurut Sabri, Kapolres Kepulauan Sula gagal mengungkap pelaku penyalahgunaan keuangan negara rehabilitasi masjid raya bobong di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018.
Lanjut Sabri, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) hanyalah akalan saja untuk menutupi kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar tersebut.
“Seharusnya kasus ini dibuat terang karena sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu, Mansuh Mudo dengan nomor surat : B/589/ VIII/2019/Reskrim, tertanggal 8 Agustus 2019,” ungkap M. Sabri, Kamis 28/7/2022.
“Jangan berbuat dalil bahwa kekurangan penyidik, mendingan terus terang saja, kalau tidak mampu tangani kasus ini, diserahkan atau dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Malut biar ada titik terang,” jelasnya.
Sabri mengatakan, pemeriksaan terhadap Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat Kadispora Taliabu itu mestinya sudah menjadi bahan keterangan untuk dikembangkan dan merampungkan dengan pengumpulan data.
“Jangan terlalu berlarut-larut proses penyelidikannya, karena masyarakat sangat menaruh harapan kepada penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi keuangan negara itu,” ujarnya.
Sabri pun meminta Kapolres Sula untuk segera tuntaskan kasus tersebut. ”Harus segera membuat terang kasus ini, jika tidak. Pasti kami akan tindaklanjut ke KPK. Saya seperti pendahulu kami, harus tegas dan tuntas,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kasus ini muncul, setelah diduga kuat adanya ketidaksesuaian anggaran rehab Masjid Raya Bobong mencapai Rp 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindikasi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu. (mce)