Polres Kepsul: Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Mangon, Sarmin Papalia Dituntut 12 Tahun Kurungan

SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akhirnya menetapkan MFU (19) dan IU (22) sebagai tersangka, pelaku pengeroyokan meninggalnya Sarmin Papalia, warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana Kepsul.

Kedua tersangka, MFU dan IU ini berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres. “Dari keterangan saksi, penyidik dari Satreskrim mendapatkan dua orang yang diduga sebagai pelaku, mereka dengan identitas inisial MFU dan IU,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Wijatmoko, melalui press release yang disampaikan ke awak media, Senin (30/5/2022).

“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegasnya.

Sesuai keterangan saksi berinisial IDN, Kedua pelaku ini telah melakukan pemukulan terhadap korban Sarmin Papalia. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, hal tersebut dilihat dari perkembangan hasil penyelidikan,” terangnya.

Cahyo mengatakan, penanganan kasus pengeroyokan ini, Polres Kepulauan Sula tetap transparan kepada warga Desa Fatce maupun warga Desa Mangon. “Polres Kepulauan Sula tetap bertindak proaktif dan independen, tidak ada hal yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Lanjutnya, langkah-langkah yang diambil pihak Polres Kepsul sekarang ini tetap menyampaikan ke pemerintah desa, toko pemuda dan toko masyarakat dua desa tersebut.

Dia juga meminta kepada masyarakat kedua desa terbit agar dapat membantu polres agar peristiwa ini cepat selesai. “Warga jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoaks, karena pengalaman kejadian dua hari yang lalu, ada yang sengaja menebarkan informasi yang tidak benar, sehingga menabur lagi benih-benih permusuhan di antara Desa Fatce dan Desa Mangon,” tandasnya.

Diketahui, perkelahian yang menewaskan ASarmin Papalia itu, terjadi pada, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 19.30. peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Kronologisnya, saat pemuda desa Fatce beriringan menuju ke rumah masing-masing, setelah melaksanakan pertandingan sepak bola di Kampus STAI Babussalam Sula di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, pada perjalanan pulang sesampainya di Desa Mangon, ada dari pemuda Desa Fatce mengaku ada pelemparan batu ke arah rombongan pemuda Fatce. (att/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita