TALIABU – Aparat Polsek Taliabu Barat berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja bunga (15), asal Desa Todoli Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pelaku pencabulan AH (50) ini ditangkap di kebunnya pada hari Sabtu (28 Mei 2022) pukul 10.00 Wit oleh Polsek Taliabu Barat. Hal ini disampaikan langsung Kanit Reskrim Bripka Justin Ajis, Senin (30/5/2022).
“Kasus ini resmi ditangani Polsek Taliabu Barat, setelah menerima laporan pada tanggal 12 Maret 2022 lalu,” jelas Justin.
Justin menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima keterangan dari lima saksi termasuk keterangan dari korban atau orang tua korban.
“Pelaku akan dijerat pasal 31 ayat 2 subsider ayat 3 junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dan UU perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, jadi dikenakan pasal berlapis sehingga maksimal 15 tahun kurungan,” ungkap Justin.
Pelaku pencabulan yang berinisial AH ini, tak lain ayah tiri korban sebut saja bunga yang sejak kecil tinggal bersama mereka.
AH melakukan aksi bejat ini sebanyak 4 kali, sejak bunga masih berusia 11 tahun, dari tahun 2020 sampai tahun 2022. (mce)