7 Anggota Deprov Malut Dapil Sula-Taliabu Disebut Seperti ‘Boneka Parlemen’

SANANA – Tujuh Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kabupaten Pulau Taliabu, mendapat kritikan pedas dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sulabesi Barat (Hipma-Sulbar), Irwan Fokatea.

Tujuh wakil rakyat dapil Sula-Taliabu itu, adalah Dr. Amin Drakel, Ester Tantry, Haji Shafi Pauwah, Bakri Buamona, Makmurdin Mus, Kornelia Mapal dan La Ode Kombe. Irwan menyebut tujuh wakil rakyat itu seperti boneka parlemen.

Pernyataan Irwan ini sekaligus menanggapi komentar anggota Deprov Malut Bakri Buamona bahwa tahun 2022 ini tidak ada proyek dari provinsi yang masuk ke Kepsul.
“Padahal, setiap tahun anggota DPRD itu terima jatah pokir di masing-masing Dapil, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi,” tegas Gopal, kepada Habartimur.com, Rabu (20/4/2022).

Dia menegaskan, aturan tersebut yang menjadi semangat diakomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). “Aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti karena itu sudah di atur dalam undang-undang, DPRD harus bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis,” tuturnya.

Gopal menambahkan, tahun 2021 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, telah menyediakan dana untuk pembangunan ruas jalan Fokalik-Paratina. Anehnya, tahun ini (2022-red) telah diabaikan. Padahal, jalan yang disentuh Pemprov Malut tersebut sangat membantu masyarakat Kecamatan Sulabesi Barat.
“Jadi saya (Irwan-red) menilai 7 anggota DPRD Malut dapil Sula-Taliabu, gagal menyerap aspirasi masyarakat, dua kali periode AGK masyarakat Kecamatan Sulbar hanya mendapat jatah janji manis,” tutup Gopal. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita