TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka dalam kasus Puskesmas Sahu Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) masing-masing ASD, TAF dan RSD.
Penyidik Kejari Pulau Taliabu Yayan Alfian dalam jumpa pers, Jumat (28/2/2022) mengatakan, tersangka ASD ini yang mengelola anggaran, TAF Selaku kepala BRI Pulau Taliabu Tahun 2016, dan RSD sebagai konsultan pengawas.
“Penetapan tiga orang tersangka Puskesmas Sahu Tikong ini sudah jelas. Mereka Disangkakan dengan pasal 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan itu masih ada tersangka lain lagi,” jelasnya.
Total kerugian negara yang ditetapkan oleh BPKP Provinsi Maluku Utara, Rp 275 juta (Rp 275.000.210.177). Jadi ketiga orang ini yang layak ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (mce)