SOFIFI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 ditetapkan naik sebesar Rp 140.701 menjadi Rp 2,8 juta lebih (2.862.231).
Angka ini menunjukkan kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp 2,7 juta (2.721.530). Penetapan UMP Malut tahun 2022 sebesar Rp 2,8 lebih ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021, Tanggal 17 November 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut, Ridwan Putra Hasan mengatakan, keputusan kenaikan UMP Malut ini, tentu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dan khususnya pemulihan ekonomi Malut.
Selain itu, penetapan UMP Malut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
“ Berita Acara hasil rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara dalam hal pertimbangan atau saran Penetapan UMP tahun 2022,” katanya.
Sebelumnya, Ridwan yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Malut ini menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“ Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (APINDO), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Statistik Malut dan akademisi dari Unkhair Ternate,” terang Ridwan. (red)