SANANA – Penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula sekarang ini menaikkan harga secara sepihak.
Informasi yang dihimpun wartawan habartimur.com, harga premium per liter dijual sebesar Rp 16 ribu, dari harga biasanya Rp 10 ribu.
Kenaikan harga premium sepihak ini dikecam oleh salah satu aktivis dari Kecamatan Mangoli Utara, Razki Soamole. Menurut Rizki, Penjual eceran premium tidak seharusnya menaikkan harga premium secara sepihak karena akan menambah beban masyarakat, apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19.
Dia mendesak Komisi II DPRD Kepulauan Sula agar segera memanggil Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Jena Tidore untuk menertibkan harga BBM di Kepsul secara umum.
“DPRD Kepulauan Sula gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Masalah ini, sudah berlangsung beberapa bulan ini tapi belum direspon wakil rakyat,” kata Razki Soamole, Rabu (1/9/2021).
Lanjut Razki, DPRD Kepulauan Sula lalai dalam mengawasi sub penyalur BBM jenis premium di Desa Falabisahaya. “Memang Komisi II belum lama ini memberikan peringatan keras ke pengusaha BBM tersebut, tapi saya melihat hanya alibi saja, sekarang mana hasilnya. Justru, mereka masih bandel dan tidak takut terhadap ancaman alibi Komisi II DPRD Sula,” ujarnya.
Menurutnya, patut diduga, jangan sampai kenaikan harga premium sepihak di Falabisahaya itu bagian dari permainan wakil rakyat.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kepsul Sahrul Fatgehipon, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait dengan kenaikan premium sepihak di Falabisahaya, namun enggan meresponnya. (att)