SANANA – Lapas Kelas II.B Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tidak mengusulkan remisi bagi Narapidana korupsi di 17 Agustus tahun 2021 kepada Direktorat Jenderal permasyarakatan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana Ismail, melalui Kepala Seksi Binaan dan Anak Didik Sukarman Drakel, Senin (2/8/2021).
“Empat narapidana korupsi tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi di 17 Agustus 2021,” jelasnya.
Disisi lain, lanjut Sukarman, pihaknya mengusulkan 90 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada 17 Agustus.
“Kami telah mengusulkan 90 orang narapidana untuk mendapat remisi,” tuturnya.
Ia mengaku, remisi merupakan pengurangan masa pidana kepada warga binaan pada hari Kemerdekaan Proklamasi Kemerdekaan dan Perayaan hari-hari besar keagamaan.
Kemudian, remisi diberikan hanya pada warga binaan yang telah memenuhi syarat, antara lain, berkelakuan baik selama menjalan masa kurungan, telah menjalani 6 bulan masa kurungan dan beberapa syarat lainnya yang diatur dalam undang-undang permasyarakatan.
Lanjutnya, warga binaan di Lapas Sanana ada 142 orang, dan 90 orang telah diusulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus 2021.
Adapun yang tidak diusulkan tersebut kata dia, karena masih berstatus tahanan, belum menjalani 6 bulan pidana.
“Usulan remisi napi ini dilaksanakan secara online dan apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal permasyarakatan maka Lapas Sanana akan menerima surat keputusan remisi melalui aplikasi sistem database,” tandasnya.
Menurutnya, diperkirakan sebelum 17 Agustus lapas Sanana sudah menerimanya apabila usulan remisi ini disetujui dirjen pemasyarakatan.
“Jadi nanti SK remisi kami sampaikan ke warga binaan tepat pada 17 Agustus,” tutup Sukarman. (att)