Kinerja Anggota Komisi Informasi Malut Belum Maksimal, Ini Masalah yang Dihadapi

SOFIFI – Kinerja anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut) belum maksimal dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Hal ini diakui Koordinator bidang (Koorbid) Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Malut, Awat Halim kepada habartimur.com, Selasa (6/7/2021). Menurut eks redaktur pelaksana (Redpel) SKH Malut Post itu bahwa, persoalan yang dihadapi KI Malut sekarang ini sangat kompleks.

“Pasca pelantikan 20 Januari 2021 lalu, sampai sekarang baru punya kantor, tapi isinya masih kosong. Staf yang berstatus PNS dari Kominfo enggan bertugas di KI, padahal surat tugasnya sudah ada. Staf yang aktif sekarang hanya empat orang, satu orang status PNS yang ditugaskan jadi pelaksana sekretaris, dan tiga staf yang berstatus honorer yang sudah tujuh bulan belum terima gaji,” ungkap Awat.

Selain itu, keberadaan bendahara yang timbul tenggelam juga sangat memengaruhi tugas komisioner dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang 14 tahun 2008, mendorong keterbukaan informasi publik di badan-badan publik, organisasi non pemerintah, BUMN maupun BUMD yang ada di Malut.

“Mau bikin kegiatan bagaimana, kalau bendahara saja susah dihubungi. Proses anggaran sudah berbulan-bulan tapi belum jelas. Jangankan anggaran kegiatan, gaji komisioner saja sudah tiga bulan ini belum diterima. Kita tidak tau apakah sudah diproses atau belum. Hal-hal ini yang membuat kinerja KI Malut belum maksimal,” jelasnya.

Karena itu, mantan Pemimpin redaksi (Pemred) SKH Posko Malut ini meminta kepada, Kepala dinas Kominfo dan Persandian Malut Iksan Rasyid agar dapat memanggil bendaharanya untuk diberi pengertian terkait dengan tugasnya, biar program kegiatan di dua lembaga ini, Kominfo dan Persandian maupun Komisi Informasi Malut sama-sama jalan.

“Kadiskominfo yang punya bendahara. Karena sesuai ketentuan, bendahara Kominfo yang diperbantukan di KI. Jadi Kadiskominfo, bisa memberikan pengertian atas tugas tambahannya sebagai bendahara di KI, biar tidak mengganggu kinerja komisioner,” pungkas Awat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita