SOFIFI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (26/1/2021) menggelar rapat perdana dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Samsudin A. Kadir, didampingi Kadiskominfo Malut Iksan Arsad.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekprov Malut itu, guna membicarakan beberapa hal terkait dengan program dan kebutuhan kesekretariatan KI Malut pasca dilantik komisionernya pada Senin, 20 Januari 2021 lalu. “Paling utama adalah staf kesekretariatan sebagai sporting sistem tugas-tugas komisioner KI Malut, kemudian kita jelaskan yang harus dilakukan pemerintah sesuai undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas ketua KI Malut Azis Marsaoly usai pertemuan dengan Sekprov Malut Samsudin A. Kadir.
Lanjut Azis, salah satu yang harus dilakukan pemerintah adalah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh Dinas, badan dan biro di lingkup Pemprov Malut sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008. “Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi di badan publik, lebih dari itu adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Lanjut Azis, dalam pertemuan tersebut Sekprov Malut Samsudin A. Kadir sangat respek terhadap keberadaan KIP Malut. “Saya sangat mendukung dan menyambut baik keberadaan KI Malut. Keberadaan KI Malut ini akan sangat membantu dalam menyampaikan informasi pemerintahan ke publik,” pungkasnya.
Diketahui, lima komisioner Malut yang dilantik Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Senin, (20/1/2021) lalu adalah ketua Azis Marsaoly, wakil ketua Ismad Sahupala, Divisi sengketa Mochdar Bailusy, divisi Kelembagaan Maryani, divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Awat Halim. (hbr)