SANANA – Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul) memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perhatian Pemkab Sula adalah pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha saat dikonfirmasi mengatakan, setelah Pemkab meluncurkan TPP bagi ASN, maka hlkehadiran ASN juga ikut dipantau atau diawasi melalui sistem atau aplikasi yang sudah terkoneksi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Apabila ASN terlambat masuk absen, maka TPP terpotong secara otomatis, karena aplikasi itu sudah terkoneksi dengan Keuangan, kalau ada yang sakit harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Syafrudin. Jika ada ASN menggunakan absen di luar kantor maka sistem menolak.
“Langkah ini merupakan pengendalian yang cukup, karena kinerja ASN ditunjang dengan TPP. JadiPl TPP itu dibayar berdasarkan kehadiran pegawai, jadi tepat pukul 8 pagi pegawai sudah absensi dan dia harus ada kantor,” paparnya seraya menegaskan, meski sekarang ini masih diberlakukan pembatasan protokol Covid-19, tetapi tidak mengalangi tugas pokok ASN. Hal ini sudah ditegaskan saat apel pagi 18 Januari lalu. “Lewat apel saya (Syafrudin, red) sudah menekankan bahwa ASN terus menjalankan fungsi pelayanan kepasa masyarakat, pimpinan OPD harus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil yang dikantongi Habartimur.com, Jumat (22/1/2021) menyebutkan, untuk TPP yang paling terkecil adalah golongan 1C senilai Rp 1,2 per bulan, sedangkan golongan 4A atau pimpinan OPD TPP perbulan sebesar Rp 7 juta. Jabatan Kepala Bagian perbulan Rp 4 juta. (att)