SANANA – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan naik per 1 Januari 2021.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diberlakukan bagi semua peserta, dari kelas I, II dan III. Untuk peserta kelas I, iuran yang dibayar sebelumnya sebesar Rp 80 ribu, naik menjadi Rp 150 ribu. Peserta kelas II, dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 100 ribu dan kelas III, dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 35 ribu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abdul Gani saat dihubungi Habartimur.com, Sabtu (26/12/2020).
“Iuran BPJS Kesehatan naik seluruh Indonesia. “Kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 100 ribu dan kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 35.500,” ujarnya.
Lanjut Gani, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II adalah tanggung jawab peserta sendiri. Sementara, iuran bagi peserta kelas III merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. “Untuk iuran kalas 3 ada sharing Pemda dan Pempus,” tandasnya.
Ditanya soal data peserta BPJS Kesehatan Kepulauan Sula, Gani mengaku tidak hafal. “Untuk data peserta BPJS di Kepsul, saya tidak hafal,” kata Gani.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, perubahan atas Perpres 75 tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam Perpres tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku 1 Januari 2021. (att)