TERNATE – Tak habis pikir dengan apa yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Ternate yang berinisial LS (23) ini.
Kenapa tidak, pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIT, LS dengan seragam dinas lengkap menuju salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah mengambil paket yang dikirim dari Jakarta.
Anehnya, barang yang diambil LS itu adalah paket berisi ganja kering milik narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Jambula Ternate yang bernama Bayu. Aksi LS ini dipantau Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, dan akhirnya LS diciduk.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada saat konfrensi pers di Mapolres Ternate, Senin (24/11) mengatakan, tersangka LS ini diamankan setelah menjemput 9 paket ganja kering dengan menggunakan dinas lengkap.
Lanjut Kapolres, selain berisi sembilan paket ganja kering, dalam paket tersebut juga terisi dua lembar baju untuk mengelabui petugas. “Bayu saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Klas IIA Ternate. Jadi paket kiriman ganja yang diambil LS itu, sebenarnya diamankan dulu di rumahnya (LS, red) dan nantinya orang kepercayaan dari Bayu yang akan mengambilnya,” tuturnya.
Lanjut Kapolres, saat ini tersangka LS masih diamankan di Mapolres Ternate untuk dilakukan pengembangan. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan untuk Bayu yang ada di dalam Lapas akan kita mintai keterangan karena sudah ada MoU antara kita dengan Lapas,” tegasnya.
Terpisah, Kepala LPP kelas III Ternate, Nona Achmad mengaku baru mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap salah satu petugasnya. “Saya baru tau pasti tadi siang, dan dia (LS, red) memang benar pegawai kita,” ucapnya.
Untuk proses lanjutan kata Nona, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Polres Ternate dan saat ini pihaknya juga masih menunggu surat perintah penahanan untuk menindaklanjuti proses penghentian sementara sebagai PNS. “Selanjutnya kita juga akan menunggu putusan pengadilan, dan setelah itu sudah ada baru kita lakukan BAP untuk hukuman disiplin,” pungkasnya. (nox/wat)