SANANA – Kasus tindak pidana pemilu yang menjerat lima Juru Kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) terus diperjuangkan Kuasa Hukum HT-Umar, Amirudin Yakseb.
“Kamis (12/11/202) besok inikan putusan pengadilan buat lima Jurkam HT-Umar. Kita berharap bisa dibebaskan, mengingat saat ini kita sudah melakukan pledoi sehingga bisa dapat diterima oleh pengadilan,” kata Kuasa Hukum HT-Umar, Amirudin Yakseb, Rabu (11/11/2020).
Dia berharap, lewat pleidoi tersebut ke lima terdakwa Jurkam Paslon HT-Umar dapat dibebaskan dari jeretan kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Timur, pada kampanye perdana Paslon HT-Umar di Desa tersebut.
Lanjut Amirudin, isi pledoi yang diajukan oleh dirinya tidak menyalahkan penegak Hukum. Namun, pihaknya menuntut keadilan, berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konsitusi dengan Nomor/PPU-XIV/2016. Dimana, ditetapkan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasi informasi elektronik atau dokumen elektronik, sebagai alat bukti dalam rangka penegakan Hukum.
Sambung Amirudin, sejauh ini alat bukti elektronik masih dalam katagori alat bukti petunjuk. Sehingga, beberapa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa dokumentasi foto, video yang didaftarkan sebagai barang bukti oleh Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) pada 12 Oktober 2020 patut untuk di uji validasinya.
Selain itu, kata Amirudin, dalam tata cara menjadikan barang bukti rekaman/video oleh penyidik tidak memenuhi syarat sebagai mana dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI dengan nomor 10 tahun 2009. Dimana, suatu barang bukti harus memenuhi syarat Formil dan syarat Materil. Sehingga, atas kehadiran rekaman/video yang dijadikan barang bukti oleh JPU di persidangan patut untuk di uji keabsahannya.
Kendati demikian, dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terlihat nyiat jahat para terdakwa saat melakukan pengusiran. Namun, tindakan itu dilakukan sebagai akibat adanya sebab awal yang mana para terdakwa kecewa dengan proses pengawasan dan keamanan saat berlangsungnya acara Kampanye di Desa Capalulu pada 3 oktober lalu.
Sehingga, acara yang dijamin UU oleh Paslon HT-Umar terjadi kacau. Jika niat jahat tidak terpenuhi maka unsur mens rea tidak terpenuhi maka syarat pidana tidak terpenuhi sehingga seseorang tidak boleh dipidana.
Sekedar diketahui ke lima terdakwa masing-masing adalah inisial BS, SB, AJU, SN dan SD. Kemudian, ke lima terdakwa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sanana, pada besok, Kamis (12/11/202) sore pukul 4.00 WIT. (att)