TALIABU-Berkas anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Alien Mus saat ini masih diperiksa Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu.
Alien dilaporkan tim hukum MS-SM ke Bawaslu Taliabu, Jumat (6/11/2020) lalu, karena diduga saat melaksanakan reses sebagai anggota DPR RI, mantan ketua DPRD Provinsi Malut ikut berkampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli tanpa surat izin cuti kampanye.
Kordiv HPP Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore kepada awak media mengatakan, terkait dengan informasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Alien Mus masih dikaji Bawaslu Taliabu.
“Saya mau bilang di teman-teman pelapor, harus dipahami bahwa di lembaga ini dalam penanganan pelanggaran punya mekanisme. Saya rasa itu jelas tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran yang dijelaskan dalam pasal 9. Setelah kita terima laporan, kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal,” ungkapnya.
Penanganan pelanggaran pemilu kata Mohtar, jauh berbeda dengan penanganan pidana umum. Dia meminta kepada pelapor agar menghargai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu. “Jadi agak beda penanganannya dengan pidana umum dan lain diluar sana. Makanya tolong hargailah apa yang menjadi tupoksi kerja kami disini,” ujarnya.
Dalam penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu diberikan waktu kurang lebih dua hari untuk dilakukan kajian awal dan meneliti dokumen kelengkapan laporan yang disampaikan oleh pelapor, jika masih ada dokumen laporan yang kurang maka dikembalikan dan diberikan waktu perbaikan selama dua hari juga.
“Kajian awal ini, kami meneliti. Apanya yang diteliti? keterpenuhan syarat formil dan materilnya, kemudian jenis dugaan pelanggaran apa, dan pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. Kalaupun itu misalnya disesuaikan dengan waktu maupun tempat. Laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya. (wat)