TERNATE– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, daerah pemilihan (Dapil) Malut Husain A. Sjah angkat bicara soal polemic di kalangan masyarakat atas pengusulan tiga nama calon penjabat (Pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim) ke kemendagri, yakni M. Buyung Radiloen, M. Ali Fataruba dan Wa Zaharia.
Menurut Husain, yang juga Sultan Tidore ini, nama-nama penjabat Bupati Halmahera Timur (Haltim) yang diusulkan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sudah sesuai mekanisme dan prosedural. “Usulan penjabat Bupati Haltim yang dilakukan gubernur itu sudah sah. Jadi jangan di campuradukkan dengan politik. Ini adalah ranah birokrasi,” tutur Sultan Tidore, Husain Syah, ketika ditemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/09/2020).
Sultan menjelaskan, pengusulan penjabat Bupati adalah jabatan struktural, tidak berkaitan dengan jabatan politik. Jabatan politik itu melalui satu proses demokrasi melalui pemilihan langsung yang dinamakan pilkada. “Sementara di Halmahera Timur itu ada kekosongan jabatan Bupati dan itu wajib segera di isi, agar kegiatan pemerintahan tidak terhambat,” tuturnya.
Lanjutnya, pejabat yang berhak menjabat Pj Bupati Haltim itu harus memiliki jabatan struktural di Pemerintah Provinsi minimal eselon A. Untuk itu, kata Sultan Tidore, gubernur memiliki kewenangan penuh sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi kepegawaian. “Apa yang dilakukan gubernur itu sudah benar selama tidak menyalahi aturan kepegawaian,” kata Sultan.
Disisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih bungkam soal Pj Bupati Haltim. Hal ini, ketika wartawan habartimur.com mengkonfirmasi progress penetapan Pj Bupati Haltim kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Andi Batara Lifu melalui pesan WA, Selasa (22/9) pagi kemarin. Sayangnya hingga berita ini turun, mantan Plt Sekprov Malut ini enggan memberikan tanggapan. (hbr)