SANANA – Keputusan memberhentikan puluhan aparat Desa Pj Kepala Desa Kabau Pante Kecamatan Sulabesi Barat (Sulbar) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nasrun Tidore, telah mendapat apresiasi dari Pemuda, Tuwibin Fataruba.
Pemberhentian sekretaris desa (Sekdes) Arman Buamona dan kaur keuangan Arafit Limatahu ini dimaksudkan agar mereka fokus dengan laporan pekerjaan tahun anggaran (TA) 2022. Sebab, mantan Kepala Desa Murid Umamit sampai saat ini belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan realisasi triwulan IV 2022.
Disayangkan lagi, penyaluran bantuan pemerintah seperti bansos, PKH di Desa Kabau Pante tidak tepat sasaran. Lihat saja, aparat desa seperti kaur keuangan dan sejumlah kasi yang memiliki gaji di atas Rp 6 juta, Tercatat turut mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan, Kepala Dusun (Kadus) I Sainudin Fataruba, II Arham Tidore, III Kasman Umarama dan IV Abdulah Tidpre, tidak memiliki ijaza SMA.
Sementara, satu orang kasi saat ini tercatat secara resmi sebagai karyawan tetap di Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau yang dikenal Pertamina Kepulauan Sula. “Pemberhentian aparat desa ini saya sangat apresiasi keputusan Pj Kades Nasrun Tidore,” kata Pemuda Kabau Pante,Tuwibin Fataruba, Kamis (4/5/2023).
Terpisah, keterwakilan masyarakat Kabau Pante Darman Masuku, menambahkan pemberhentian aparat desa sudah dilakukan Pj Kades Kabau Pante Nasrun Tidore. “Surat pemberhentian aparat desa sudah dilayangkan ke pemerintah kecamatan,” ungkapnya.
Darman bilang, surat pemberitahuan pemberhentian aparat desa sudah dilayangkan ke Pemerintah Kecamatan Sulabesi Barat sebanyak dua kali di hari yang berbeda. “Jadi semua mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat di sudah dilakukan Pj Kades Nasrun Tidore,” terangnya.
Lanjutannya, pemberhentian perangkat desa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, UU nomor 6 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015.
Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara, Camat Kecamatan Sulabesi Barat Djafar Umanahu, sampai berita ini diturunkan Wartawan Habartimur.com, belum dapat mengkonfirmasi terkait dengan pemberhentian aparat Desa Kabau Pante tersebut. (att/)