TERNATE-Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kapolri Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka Menindaklanjuti inpres, Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat Patroli Penerapan Protokol Kesehatan dan Juga penegakan Hukum untuk menegakkan Protokol Kesehatan, dalam melaksanakan Tugasnya Polri bersinergi dengan TNI dan instansi menegakkan.
Berkaitan hal tersebut Kabid humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menghimbau kepada Masyarakat Provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di setiap beraktivitas di luar Rumah.
“Saya Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan Disiplin kita dengan menggunakan masker dan Jadikanlah Penggunaan Masker sebagai Budaya guna Mencegah dan memutus mata rantai Penularan Covid-19,” ucap Kabid humas.
Diharapkan, dengan adanya Instruksi Presiden serta aturan-aturan yang ada di Daerah Masing-masing dapat dipatuhi dan dilaksanakan. “Peraturan atau Instruksi Presiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja, namun dibuat untuk diri kita dan kepentingan kesehatan, agar kita selalu di Jauhkan dari penyakit khususnya Virus Corona serta di berikan Kesehatan Oleh Allah Yang Maha Kuasa,” katanya.
Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tutup Kabidhumas. (hbr)