SANANA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) belum menerima informasi resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hal ini diungkapkan Kepala BKSDM Kepsul, Imran Umalekhoa, Selasa (1/12/2020). Dikatakan Imran, Pemda sementara masih menunggu informasi tes CPNS tahun anggaran 2021. “Penerimaan CPNS belum ada kepastian, karena kami masih menunggu informasi yang lebih jelas dari KemenPAN. Kalau Menpan sudah menetapkan formasi berarti kita bisa mendapatkan jadwal pelaksanaan tes CPNS,” kata Imran.
Meski belum ada informasi positif dari MenPAN, namun, Imran mengaku, saat ini diperkirakan penerimaan CPNS khusus formasi Pendidikan masuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Untuk di Komisi Aparatur Sipil Negara sekarang ada PNS dan P3K,” jelasnya.
Tambah Imran, P3K semua perjanjian kerja sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahkan gaji P3K dengan PNS sama. “Gaji P3K sama seperti PNS, berdasarkan dengan golongan, kenaikan berkala juga sama, kenaikan pangkat juga sama,” terang Imran.
Lanjut Imran, masa tugas P3K dan PNS berbeda di gaji pensiun. Dia mencontohkan, gaji pensiun P3K diambil secara maraton. Sementara, gaji pensiun PNS masih diterima setiap bulan. “P3K baru berlaku di tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara, usia masa berlaku tugas P3K sama seperti PNS pada umumnya. “Masa berlaku tugas sama seperti ASN, cuma rekrutmen P3K dan PNS berbeda usia, misalnya PNS batas usia 35 tahun, untuk P3K usianya sekitar 40 tahun,” tutup Imran. (att)