HALTIM – Babinkamtibmas Kecamatan Polsek Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Minggu, (15/11/2020) sore tadi mengamankan minuman keras (Miras) jenis captikus di Dusun Dadawa Kecamatan Wasile Selatan, pada pelaksanaan Patroli Cipta Kondisi Tahapan Pilkada Tahun 2020 di wilayah hukumnya.
Miras puluhan liter yang dikemas kedalam 95 kantong plastik diamankan dari tangan AS dan YP, saat dua pemuda asal Desa Kasuba dan Desa Bicoli itu membeli Miras (Captikus) menggunakan mobil pick up L300 warna hitam dengan Nomor Polisi DG 3193 SY pada pembuat Miras (Captikus) inisial F warga Desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan.
Kapolsek Chruys Ryzer Aditya Putra Rumbiak, melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Iptu Jufri Adam mengatakan patroli cipta kondisi tahapan pilkada tahun 2020 adalah agenda rutin babinkamtibmas Polsek Wasile Selatan.
“Keterangan yang kami terima dari saudara AS dan YP bahwa minuman jenis cap tikus dibeli dari masyarakat Desa Nanas saudara F dengan harga per kantong Rp 20 ribu. Dan akan di jual di Kecamatan Maba dengan harga Rp 30 ribu per kantong plastik,” jelasnya.
Sementara, untuk penjual miras, lanjut Kapolsek sudah dimintai keterangan, kemudian mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dilakukan pembinaan rohani di musalah Polres Haltim. (Dni)