SANANA – PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga telah menebang lima jenis kayu meskipun belum memiliki izin penebangan untuk jenis‑jenis kayu tersebut.
Lima jenis kayu yang dimaksud adalah meranti merah, nyato, palapi, uris, dan matoa. Demikian disampaikan sumber yang meminta tidak menyebutkan namanya kepada Habartimur.com pada Jumat (6/11/2026).
Menurut sumber itu, PT SGM belum memiliki izin, namun diduga sudah melaksanakan penebangan terhadap kayu‑kayu itu.
“Informasinya perusahaan PT SGM belum miliki izin tebang kayu meranti merah, nyato, palapi, uris dan matoa, tapi mereka sudah tebang lima jenis kayu tersebut,” ujar sumber itu.
Sumber juga mengaku menerima kabar bahwa akibat dugaan penebangan kelima jenis kayu tanpa izin resmi tersebut, PT. SGM telah dikenakan sanksi denda bernilai miliaran rupiah.
“Saya dapat informasi perusahaan PT SGM diduga melakukan penebangan lima jenis kayu itu sehingga mendapat sanksi denda nilainya miliaran rupiah,” terang sumber itu.
Dugaan ini kemudian memicu reaksi dari advokat sekaligus pemerhati lingkungan Razman Buamona. Dia meminta Dinas Kehutanan (Dishut) dan dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas penebangan kayu yang dilakukan PT SGM.
Apabila hasil audit membuktikan adanya penebangan di luar izin yang dimiliki, Razman meminta Dishut Malut menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut karena dinilai telah merugikan masyarakat setempat.
“Dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup provinsi Maluku Utara harus melakukan audit menyeluruh dan jika terbukti ada pelanggaran maka harus diberikan sanksi tegas,” pintanya.
Sementara itu, Humas PT SGM Halik Sauragi hingga berita ini ditayang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan penebangan lima jenis kayu di luar izin tersebut. (at/wat)









