Sekdes Baruakol Kampanye Paslon FAM-SAH, Pjs Bupati Serahkan ke Sekda


SANANA – Sekretaris desa (Sekdes) baruakol kecamatan mangoli selatan kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Abuhair Gorontalo, tampaknya mengabaikan larangan aparatur desa ikut aktif dalam politik.

Abuhair secara terbuka ikut aktif dalam kampanye pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) yang dilaksanakan di Desa Baruakol, Senin (21/10/2024). Bahkan, usai kampanye
Sekdes Abuhair Gorontalo, ikut pose bersama FAM-SAH dengan mengangkat dua jari sesuai nomor urut paslon.

Tindakan sekdes baruakol ini tentu bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang ditegaskan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang berpihak pada paslon tertentu, dan merugikan pihak lain maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) bupati kepulauan sula Wa Zaharia, saat dikonfirmasi habartimur.com, Rabu (23/10/2024) terkait dengan dugaan keterlibatan oknum sekdes baruakol Abuhair Gorontalo, Wa Zaharia justru menyerahkan hal tersebut ke sekretaris daerah (Sekda) Muhlis Soamole, untuk menindaklanjutinya.

“Saya akan sampaikan ke sekda untuk menindaklanjuti masalah dugaan keterlibatan sekdes yang mengkampanyekan salah satu paslon. Ada prosedur yang diberlakukan pada aparat desa dalam rangka menjaga netralitas aparatur desa dalam menyambut pilkada serentak,” katanya. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita