SANANA – Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus belum memperhatikan kesejahteraan bawahannya, pegawai negeri sipil (PNS). Justru disinyalir memanfaatkan PNS untuk kepentingan pribadinya.
Lihat saja, salah satu hak PNS Kepsul berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Data yang diperoleh habartimur.com, tercatat sebanyak 12 bulan PNS Kepsul “puasa” alias belum menerima TPP, terhitung dari bulan Juli-Desember tahun 2022. Kemudian, di tahun 2024 ini, bupati Fifian Adeningsi Mus melalui bagian keuangan baru membayar tiga bulan, yakni Januari-Maret. Sementara, terhitung dari bulan April-September belum dibayar.
Informasi yang dihimpun, PNS dengan golongan 3A menerima TPP setiap bulan sebesar Rp 950 ribu. Jika dikalikan dengan tunggakan pembayaran TPP 12 bulan maka kurang lebih Rp 11. 400.000 yang harus diterima setiap PNS.
Apabila dihitung rata-rata pegawai dengan golongan 3A dikalikan dengan jumlah pegawai Kepsul sebanyak 3.010 orang maka total tunggakan pemerintah Kepsul yang harus dibayar ke pegawai sebesar Rp 34,3 miliar (34.314.000.000)
Kegelisahan pegawai ini terlihat jelas pada salah satu pegawai yang menuangkan kekecewaannya pada bupati pada akun facebook milik mantan camat kota sanana Sumarni Camarut alias “Temarut Caca”. Akun tersebut diduga menyindir bupati Fifian Adeningsi Mus yang lebih mementingkan kegiatan serimonial dibanding menyelesaikan hak PNS.
Dia membuat narasi di dinding akun facebook bahwa “Bayar artis paling cepat bayar TPP paling sulit. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah kepemimpinan bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabessy.
Sementara, kepala BPKAD Kepsul Gina Tidore saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui TPP tahun 2024 ini baru dibayar tiga bulan, dari Januari-Maret. Lebih jauh, Gina mengatakan, sumber pembiayaan TPP itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami menyesuaikan pembayaran TPP dengan realisasi penerimaan PAD. Memang, yang kami bayarkan baru 3 bulan karena penerimaan PAD sampe 31 Agustus baru sekitar Rp 10,5 miliar. Sementara TPP per bulan butuh sekitar Rp 3,7 miliar.
Ditanya TPP tahun 2022 yang belum dibayar enam bulan, Gina menjelaskan kendalanya karena kemampuan keuangan pemda terbatas. Tahun 2022 pemerintah mengupayakan membayar TPP enam bulan, dan tiga bulan bawaan tahun 2021.
Langkah pembayaran itu diambil karena masih bisa menggunakan dana transfer pusat. Tahun 2024, dana alokasi umum (DAU) sudah dibagi menjadi 2 jenis penggunaan yakni, penggunaan DAU disesuaikan kebutuhan dan penggunaannya sudah ditentukan dari pusat alias spesific grant.
“Kami orang pemda menyebutnya DAU rasa DAK. Ditambah lagi tahun ini ada penyelenggaraan pilkada serentak yang tentu butuh dana yang tidak sedikit. Jadi, intinya TPP itu dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. (Att/)