HALTIM – DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut). Menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pegangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tahun 2020. Kamis (18/2/2021). Rapataripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna itu, dipimpin langsung Ketua II DPRD Haltim, Idrus E. Maneke.
Diketahui, dari total 20 Anggota DPRD Kabupaten Haltim, ada 11 orang yang tampak hadir. Sementara yang 9 orang tidak hadir. Kemudian, Sekwan Muchsin Mustafa membacakan rancangan keputusan DPRD tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Haltim priode 2020-2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Haltim.
Setelah rancangan keputusan tersebut dibacakan, DPRD kemudian menyepakati serta menandatanganinya menjadi keputusan resmi DPRD Haltim. Selanjutnyausulan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara (Malut). “Insya Allah berkas hasil paripurna ini secepatnya disampaikan ke Gubernur Malut melalui Plh Bupati Haltim,” kata Idrus Maneke. (Dni)