TERNATE – DPRD Kota Ternate, Kamis (5/11/2026) menggelar rapat gabungan komisi yang dipimpin langsung Wakil ketua I Amin Subuh, didamping wakil ketua II Jamian Kolengsusu.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat eksekutif DPRD Kota Ternate itu diahdiri tujuh OPD, masing-masing Bappelitbangda, BP2RD, Dinas PUPR, DLH, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan APINDO, termasuk pengusaha galian C.
Wakil ketua DPRD Kota Ternate Amin Subuh kepada wartawan mengatakan, persoalan pengelolaan material galian C di Kota Ternate saat ini dilematis. Satu sisi kebutuhan material untuk pembangunan berupa proyek perumahan maupun proyek pemerintah di Kota Ternate cukup tinggi, disisi yang lain, terhambat dengan regulasi.
Menurut Amin Subuh harus ada solusi untuk galian C agar tidak menghambat atau mengganggu kegiatan pembangunan di Kota Ternate, baik pembangunan pemukiman warga maupun pembangunan infrastruktur pemerintah.
Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, salah satu solusi yang akan diambil adalah membentuk tim kajian yang melibatkan berbagai lembaga teknis. Tim ini akan mengkaji dari aspek regulasi, lingkungan termasuk kehutanan.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, persoalan Galian C tidak boleh dibiarkan berlarut‑larut tanpa titik temu. “Kita tidak mungkin menabrak aturan yang berlaku. Karena itu, kami menawarkan resolusi nyata, yakni segera membentuk tim kajian yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujar Amin Subuh.
Dia menjelaskan komposisi tim kajian yang diusulkan dari berbagai lembaga teknis yang berkaitan langsung dengan galian c.
Menurut dia, tim ini tidak hanya sekadar mendata peraturan yang menghambat aktivitas Galian C, melainkan diminta turun ke lapangan guna memetakan lokasi‑lokasi yang selama ini digunakan masyarakat, dampak lingkungan, potensi pasokan material pembangunan, serta hak‑hak masyarakat yang menggantungkan hidup dari galian tersebut.
Dari hasil pemetaan lapangan nanti, kata Amin tim kajian dapat menghasilkan rekomendasi konkret. Rekomendasi itu bisa berupa usulan penetapan lokasi galian yang memenuhi syarat hukum, skema pengelolaan yang ramah lingkungan, maupun langkah‑langkah administratif yang harus ditempuh agar masyarakat tidak lagi beroperasi secara abai terhadap peraturan.
Amin menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tetap harus berlandaskan regulasi yang berlaku, karena kepatuhan terhadap peraturan merupakan hal yang tidak bisa dikompromikan.
“Regulasi yang membatasi aktivitas pertambangan tetap harus kita hormati. Tetapi pemerintah daerah juga wajib mencari alternatif penyelesaian, agar kebutuhan pembangunan daerah dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.
Apabila kajian nanti menemukan bahwa hambatan utamanya adalah peraturan tingkat pusat yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Kota Ternate, Amin menegaskan DPRD Kota Ternate siap mendorong koordinasi ke pemerintah pusat.
Dia menyebut koordinasi ke pusat menjadi salah satu opsi terbaik apabila permasalahan memang menyangkut kebijakan nasional.
“Kalau hasil kajian tim nanti ternyata memerlukan koordinasi ke pemerintah pusat, kami siap melakukannya. Saya kira itu juga salah satu solusi yang terbaik,” ucap Amin.
Amin berharap pembentukan tim kajian tidak menunggu terlalu lama. Dengan segera dibentuk, para pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk merumuskan kepastian hukum secara komprehensif.
Dengan begitu persoalan Galian C di Kota Ternate tidak berhenti hanya pada perdebatan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan pembangunan, melainkan benar‑benar melahirkan kepastian bagi masyarakat pelaku galian, pelaku proyek pembangunan, serta pemerintah Kota Ternate. (wat)









